Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 (“Zegelverordening 1921”)*)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 47. Undang-undang ini mengatur tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 (“Zegelverordening 1921”)*). Bahwa ditimbang sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain