Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1956 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran yang Sah“ sebagai Undang-undang*)
Penanda Bagikan

Koleksi Buku Anak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1956 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran yang Sah“ sebagai Undang-undang*)

Republik Indonesia.Presiden - Badan Organisasi;

Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1140. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran yang Sah“ sebagai Undang-undang*). Dengan penghentian berlakunya Indische Muntwet 1912 dan mulai berlakunya Undang-undang Mata Uang 1951 maka perlu meninjau kembali peraturan-peraturan yang lama mengenai pengumpulan uang logam, memperhitungkan agio dan sebagainya. Ternyata dalam prakteknya masih dikumpulkan atau disimpan untuk diri sendiri atau untuk orang lain dalam jumlah banyak uang logam (aluminium 1, 5, 10, 25 sen dan capronikkel dari 50 sen) sehingga uang logam tersebut tertarik dari peredaran uang. Demikian pula sering terjadi pengumpulan uang tersebut dengan maksud supaya diperdagangkan dengan memperhitungkan agio. Uang logam itu dalam perdagangan sehari-hari sangat dibutuhkan, terutama oleh rakyat kecil, maka pengumpulan uang tersebut akan mempersulit pedagang-pedagang kecil dan akan memberi dorongan pula untuk kenaikan harga-harga barang. Oleh karena itu diperlukan pembatasan jumlah yang boleh dimiliki setiap orang.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: ., 0
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Uang logam
Alat pembayaran yang sah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Undang undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1956
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?