Koleksi Elektronik
Hukum Kepailitan
Terjadinya undang-undang kepailitan karena di dalam praktiknya mengalami kesulitan, terutama berkenaan dengan tugas memeriksa dan memutus perkara permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Juga undang-undang no. 4 tahun 1998 menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap makna dan maksud ketentuan pasal1 ayat 1 tentang syarat-syarat agar debitur dapat dinyatakan pailit berbagai tafsir arti debitur, kreditor, utang, utang tidak dibayar, utang jatuh tempo dan penafsiran terhadap utang yang dapat ditagih.
Tidak tersedia versi lain