Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1957 dalam Lembaran Negara nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 1143. Undang-undang ini mengatur sebaik-baiknya otonomi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembentukan daerah-daerah otonom, merupakan rangkaian pelaksanaan dari politik desentralisasi pemerintahan negara, dan sebagian dari hak pengawasan ini disarankan kepada daerah-daerah otonom setingkat lebih atas, yaitu hak pengawasan represif dan preventif terhadap beberapa jenis keputusan-keputusan tertentu dari pemerintah Daerah di bawahnya. Sistem ketatanegaraan harus sesuai dengan keadaan dan susunan masyarakat yang sewajarnya itu. Karena itu perincian yang tegas, baik tentang urusan rumah-tangga Daerah maupun mengenai urusan-urusan yang termasuk tugas Pemerintah Pusat, kiranya tidak mungkin dapat diadakan, karena perincian yang demikian itu tidak akan sesuai dengan gaya perkembangan kehidupan masyarakat, baik di Daerah maupun di pusat Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain