Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 1953 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya” (Lembaran Negara Nomor 96 Tahun 1951), sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 79, Tambahan Lembaran Negara nomor 484. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pengenaan tambahan opsenten untuk sementara waktu atas cukai bensin dan sebagainya. Kenaikan disebabkan oleh penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diganti dengan pengenaan opsenten atas bensin.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain