Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional Tentang Pemberitaan Jarak Jauh
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1957 dalam Lembaran Negara nomor 15 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 1159. Undang-undang ini mengatur pengakuan penuh hak kedaulatan masing-masing Negara, khususnya Indonesia sebagai anggota International Telecommunication Union untuk mengatur pengiriman berita jarak jauh; memuat peraturan-peraturan telegrap, peraturan telepon, peraturan radio dan peraturan radio tambahan yang mengikat pada semua anggota; memuat keuangan; bahasa dan tata cara penggunaannya; peraturan mengenai tarif-tarif berita telekomunikasi; dan mendahulukan pengiriman berita-berita jarak jauh mengenai keselamatan jiwa manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain