Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1957 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang- Undang Pokok Bank Indonesia 1963
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1957 dalam Lembaran Negara nomor 16 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 1167. Undang-undang ini mengatur pemberian kekuasaan kepada Menteri Keuangan sehubungan penyusunan anggaran tahun 1956 yang dinyatakan kurang sebesar 1.800 juta rupiah dan karena hutang negara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat 4.494 juta rupiah pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain