Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 1953 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944” (Lembaran Negara Nomor 103 Tahun 1951) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 82, Tambahan Lembaran Negara nomor 486. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pengubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan. Ordonansi pajak peralihan tahun 1944 tidak mengenal kewajiban untuk mengadakan pembukuan oleh wajib pajak yang menjalankan pekerjaan atau perusahaan. Untuk mendorong adanya suatu peraturan ketetapan pajak yang memuaskan, diadakan suatu kewajiban untuk melakukan pembukuan dan peraturan-peraturan tentang bahasa, huruf-huruf dan angka-angka yang dipergunakan pada pembukuan itu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain