Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 1953 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun 1953 dan Berikutnya” (Lembaran Negara Nomor 90 Tahun 1952) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 90, Tambahan Lembaran Negara nomor 356. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pemungutan pajak verponding. Setelah pendudukan tentara Jepang, terjadi rintangan untuk pemungutan pajak verponding menurut peraturan-peraturan dalam ordonansi verponding 1928. Sistim pemungutan pajak verponding yang ada harus disederhanakan secara radikal. Selain itu perlu peninjauan lebih lanjut tentang sifat pajak verponding, juga tentang tempat dan fungsinya dalam seluruh pajak-pajak Negara. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu untuk meneruskan pemungutan pajak verponding.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain