Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 1953 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944” (Lembaran Negara Nomor 87 Tahun 1951) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 84, Tambahan Lembaran Negara nomor 488. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang penilaian dari pendapatan dan kekayaan. Untuk pemungutan pajak-pajak atas pendapatan, upah, dan kekayaan, bagian-bagian pendapatan, upah dan kekayaan yang diperoleh di luar negeri maupun yang berada dalam negeri, akan dinilai menurut kurs resmi harga uang dari satuan hitung luar negeri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain