Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 1953 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan” (Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 1951) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 85, Tambahan Lembaran Negara nomor 489. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pemungutan pajak penjualan. Dasar pemungutan pajak penjualan dalam berbagai negeri sangat berbeda. Dalam hal ini dapat dibedakan dua macam cara, yaitu: dipungut pajak setiap kali ada pemindahan barang bersangkutan ke tingkat berikutnya, dan pemungutan satu kali, yang bermaksud mengenakan hasil yang terakhir satu kali saja.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain