Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 42 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227. Undang-undang ini hanya meliputi penyelesaian perselisihan antara majikan dan serikat buruh, perselisihan antara majikan dan buruh, tidak termasuk perseorangan atau sekelompok buruh. Pokok pikiran dari undang-undang ini adalah bahwa dalam tingkat pertama pihak-pihak yang berselisih harus sendiri menyelesaikan kesukaran-kesukaran mereka dalam lapang perburuhan dengan jalan perundingan secara langsung antara kedua belah pihak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain