Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 86, Tambahan Lembaran Negara nomor 490. Undang-undang ini mengatur tentang Bank Tabungan Pos. Berhubung dengan pemulihan kedaulatan yang berakibat perubahan dalam ketaatan negara khususnya dan perubahan dalam keadaan masyarakat umumnya, maka "Postspaarbank-ordonnantie" yang dibuat untuk zaman penjajahan dalam beberapa hal sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan oleh karena itu harus diganti dengan Undang-undang baru. Perubahan yang dicantumkan dalam Undang-undang baru ini pada hakekatnya hanya bersifat mengganti penguasa-penguasa dahulu dengan penguasa sekarang misalnya Gubernur Jenderal diganti dengan Presiden dan Menteri Perhubungan. Di samping itu ada beberapa pasal yang dahulu semata-mata hanya mengingat kepentingan dan hukum Barat, hal mana pada waktu sekarang sudah tidak lagi pada tempatnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain