Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1953 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 88. Undang-undang ini mengatur tentang penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika mereka tidak dapat melakukan jabatannya karena hal-hal tertentu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain