Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang Perubahan “Rechtnordonnantie” (Staatblad 1882 No. 240 Jo Staatblad 1931 No.471) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Februari 1952 dalam Lembaran Negara nomor 10, Tambahan Lembaran Negara nomor 197. Undang-undang ini mengatur tentang aturan hukum (rechten ordonnantie). Perubahan pasal 2a OR (Rechten Ordonanntie) yang termuat dalam pasal I-A, dianggap sangat penting untuk mencapai hasil yang efektif dalam usaha pemberantasan perdagangan gelap.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain