Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 72. Undang-undang ini memuat perubahan yang pada Undang-undang nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Perubahan dilakukan karena adanya perubahan kementrian-kementrian sehingga perlu dilakukan perubahan pada kalimat Wakil Kementrian Perekonomian diubah menjadi Wakil Kementrian Perindustrian, dan Wakil Kementrian Perhubungan diubah menjadi Wakil Kementrian Perhubungan atau Kementrian Pelajaran.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain