Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 87. Berisi perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak yang ditandatangani tanggap 30 April 1956. Perjanjian ini bertujuan untuk memelihara perdamaian hubungan persahabatan dan memperluas hubungan diplomatik dan konsuler di antara kedua negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain