Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 1957 tentang Pejabat yang menjalankan pekerjaan Jabatan Presiden, jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 101. Undang-undang ini memuat ketentuan bahwa pejabat yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Selama melakukan pekerjaan jabatan Presiden, Ketua DPR tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai ketua atau anggota DPR.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain