Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1952 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950” Sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 14 Mei 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Mei 1952 dalam Lembaran Negara nomor 37. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun anggaran 1950" (Undang-undang Darurat nomor 22 tahun 1951). Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun anggaran 1950 (Undang-undang Darurat Nomor 22 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain