Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 55. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nomor 39 tahun 1950). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain