Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1955 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Dari Pada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953)
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 16 Juli 1955 dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Agustus 1955 dalam Lembaran Negara nomor 47, Tambahan Lembaran Negara nomor 844. Berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1955, defisit anggaran meningkat karena hutang Negara kepada Bank Indonesia, maka Pemerintah menganggap perlu mengambil tindakan agar Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka lebih dari batas yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang No. 11 tahun 1953). Untuk persetujuan kepada DPR, harus ditentukan dasar yang konkrit untuk menghitung batas 30% dari penghasilan Negara dalam tahun anggaran.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain