Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1952 tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valurem
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 270. Undang-undang ini mengatur tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valurem. Bea-bea masuk spesifik yang dikenakan atas barang-barang menurut ukuran tertentu sangat rendah dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang berhubung dengan naiknya harga barang-barang yang dimasukkan di Indonesia. Kepentingan keuangan negara menghendaki, supaya bea-bea masuk spesifik dalam jangka pendek sedapat mungkin diganti dengan bea-bea ad valorem untuk mencapai kestabilan dalam pemungutan bea masuk.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain