Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 Tentang Mengubah “Indonesische Compatabilteitswet” (Staatsblad 1925 No 448) dan “Indonesische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1927 No 419) Sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1955 dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Agustus 1955 dalam Lembaran Negara nomor 49, Tambahan Lembaran Negara nomor 850. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1954 tentang mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) ditetapkan sebagai undang-undang. Perhitungan anggaran dilakukan dengan penyederhanaan, sistem lama dengan terbukanya tahun dinas diganti dengan apa yang dinamakan "kasstelsel", yang berlaku sepenuhnya baik untuk pengeluaran-pengeluaran, maupun untuk penerimaan-penerimaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain