Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1952 tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 271. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk. Sehubungan dengan perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, maka dianggap perlu untuk memperbaharui opsenten atas pos-pos tarif yang diubah dan dinaikkan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain