Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Nomor 79 Tahun 1951) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 September 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 67. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Nomor 79 Tahun 1951) sebagai Undang-undang. Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Bursa" (Undang-undang Darurat Nomor 13 tahun 1951).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain