Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 31, Tambahan Lembaran Negara nomor 3220. Undang-undang ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain