Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 32, Tambahan Lembaran Negara nomor 3221. Undang-undang ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1976/1977 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain