Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 69. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan yang disetujui dengan Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain