Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1982 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 33, Tambahan Lembaran Negara nomor 3222. Undang-undang ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain