Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 29 Juni 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274, merupakan undang-undang yang dibentuk sebagai upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri untuk memberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakikatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain