Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 Juli 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276, merupakan undang-undang tentang pos yang mengatur pembinaan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos. Penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara. Untuk itu perlu meningkatkan dan memperluas jasa pos sehingga dapat lebih mendukung tahap-tahap pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain