Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 24 Juli 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Pemerintah Republik Indonesia pun telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konferensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain