Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Agustus 1982 dalam Lembaran Negara nomor 40, Tambahan Lembaran Negara nomor 3227. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang. Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti di tiap-tiap kabupaten / kotamadya diadakan pengadilan negeri. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Dengan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 4 Maret 1968 No. J.B.l/1/23. Pengadilan tinggi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1965 berkedudukan di Padang. Langkah pertama adalah segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Padang dan menyerahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2785). Hal-hal di atas dilaksanakan dengan undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain