Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 71. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina. Bahwa perlu adanya perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina yang disetujui dengan Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain