Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Agustus 1982 dalam Lembaran Negara nomor 41, Tambahan Lembaran Negara nomor 3228. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang. Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti di tiap-tiap kabupaten / kotamadya diadakan pengadilan negeri. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah pertama adalah segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Palembang dan menyerahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3172). Hal-hal tersebut dilaksanakan dengan Undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain