Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 Juli 1981 dalam Lembaran Negara Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3199, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menanggulangi dan memberantas uang palsu. Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, telah menerima baik dan mengesahkan International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol. Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara yang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi tersebut dengan undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain