Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Juli 1981 dalam Lembaran Negara Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk merubah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan yang sudah tidak sesuai lagi agar mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan di segala bidang sehingga dapat menciptakan kepastian hukum. Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja adalah kebijaksanaan yang bersifat menyeluruh, maka diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. Untuk mendapatkan data tersebut, maka dengan undang-undang ini, setiap perusahaan atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain