Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Agustus 1982 dalam Lembaran Negara nomor 42, Tambahan Lembaran Negara nomor 3229. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti di tiap-tiap kabupaten / kotamadya diadakan pengadilan negeri. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah pertama adalah segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan menyerahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3172). Hal-hal tersebut dilaksanakan dengan Undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain