Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 Agustus 1982 dalam Lembaran Negara nomor 43, Tambahan Lembaran Negara nomor 3230. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti di tiap-tiap kabupaten / kotamadya diadakan pengadilan negeri. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah pertama adalah segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Denpasar dan menyerahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125). Hal-hal tersebut dilaksanakan dengan undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain