Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1979 dalam Lembaran Negara nomor 25, Tambahan Lembaran Negara nomor 3139. Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1978/1979 ini penerimaan dalam negeri dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Sementara itu belanja pegawai sedikit lebih rendah dari yang di rencanakan, sedangkan seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana semula. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah sedikit lebih rendah dari semula. Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini,dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1979/1980. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran l978/1979 perlu diatur dengan Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain