Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 20 Maret 1980 dalam Lembaran Negara Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk melaksanakan dan memegang teguh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975, dengan tujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain