Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Juli 1979 dalam Lembaran Negara nomor 32, Tambahan Lembaran Negara nomor 3143. Undang-undang ini mengatur tentang kesejahteraan anak. Usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa. Oleh karena anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung jawab orang tua di lingkungan keluarga ; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya. Apabila orang tua anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, maka dapatlah pihak lain, baik karena kehendak sendiri maupun karena ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu. Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang dapat melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara. Di samping anak-anak yang kesejahteraannya dapat terpenuhi secara wajar, di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara khusus, yaitu:
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain