Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 8 Agustus 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906, merupakan undang-undang yang dibentuk sebagai upaya untuk mengatur pemberian pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah dalam dinas Pemerintah kepada pegawai negeri. Sejak berlakunya undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 20 Tahun 1952, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 menjadi batal dan diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain