Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 September 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Irian Barat. Dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan antara lain mengenai peraturan perundangan yang berlaku dan perangkat daerah yang ada yaitu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Badan Pemerintah Harian, Sekretaris Daerah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong. Agar pemerintah daerah segera dapat menjalankan hak kewenangan dan kewajibannya pada waktu Undang-undang ini berlaku, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan urusan-urusan daerah sebagai kewenangan pangkal Daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain