Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 25 Oktober 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2911, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mencabut Undang-undang Nomor 5 tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya. Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1966. Indonesia memandang Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain