Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 September 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912, merupakan undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang tenaga kerja untuk menjamin kedudukan sosial ekonomis tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan sosial ekonomis tenaga kerja dengan cita-cita aspirasi bangsa Indonesia. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana pembangunan masyarakat Pancasila. Tujuan terpenting dari pada pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat, termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain