Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 Desember 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur pemilihan umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum, maka pemilihan umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang diatur dengan Undang-undang ini didasarkan pada azas pemilihan yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia. Wakil-wakil rakyat yang terpilih melalui pemilihan umum dan menduduki Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat harus membawakan suara hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain