Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 Desember 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terbentuk atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Susunan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat tersebut harus mencerminkan azas-azas demokrasi Pancasila. Azas-azas tersebut harus dapat disalurkan dalam wadah-wadah yang dalam sistim Negara Republik Indonesia merupakan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, baik yang bertingkat nasional maupun bertingkat daerah. Badan-badan tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan tertinggi, Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif. Disusunnya badan-badan ini menegakkan, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai yang diperjuangkan Orde Baru.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain