Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Maret 1968 dalam Lembaran Negara Nomor 11, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Perobahan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Perobahan terjadi karena Panitia Khusus APBN Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang-undang Nomor 13 tahun 1967 berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut dalam waktu kerja 45 hari. Sehubungan dengan perkembangan dewasa ini maka perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain