Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 22 Maret 1968 dalam Lembaran Negara Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Perubahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 karena undang-undang ini tidak membebani pajak atas pemakaian barang yang berasal dari luar negeri. Sedangkan barang-barang hasil produksi dalam Negeri kurang memperoleh proteksi yang diperlukan guna meningkatkan sektor produksi maupun sektor konsumsinya. Untuk menjaga serta mewujudkan pengenaan pajak secara merata, pajak penjualan atas barang-barang impor perlu diadakan sebagai imbangan dari pajak penjualan yang dipungut atas barang-barang yang dibuat didalam negeri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain